Sabtu, 01 Juni 2013

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Status Pendidikan             : MA ..........................           
Kelas / Semester               : X / Ganjil
Program Keahlian             :  ...............
Mata pelajaran                    : Fiqih
Standar kompetensi          : 2.        Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya.
Kompetensi Dasar              : 2.1.  Menjelaskan ketentuan Islam tentang zakat dan hikmahnya.
Alokasi Waktu                    : 1 jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Indikator                               :
þ  Menjelaskan macam-macam objek zakat dalam Islam
þ  Menyebutkan nishab pada masing-masing objek zakat
þ  Menjelaskan dalil-dalil berkait dengan kedudukan zakat dalam Islam
A. Tujuan Pembelajaran : 
Siswa mampu :
1.     Menjelaskan pengertian tentang zakat dan hikmahnya. (C2)
2.     Menjelaskan hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya.(C2)
3.     Mendiskusikan nishab bagi masing-masing objek zakat. (C3)
4.     Menyimpulkan tentang ketentuan Islam tentang zakat dan hikmahnya. (C5)
B. Materi Ajar :
                                                           Zakat dan hikmahnya
Dari segi bahasa; zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu berarti keberkatan, al-namaa berarti pertumbuhan dan perkembangan, ath-thaharatu berarti kesucian dan ash-shalahu yang berarti keberesan.
Sedangkan dari segi peristilahan, zakat adalah bagian dari harta yang diwajibkan Allah SWT kepada pemiliknya untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya apabila telah melewati batas minimum/nisab.
Hikmah dan manfaat zakat secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut:
Zakat sebagai perwujudan keimanan kepada Allah, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlaq mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sikap kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus  membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki (QS. Attaubah: 103, Ar-Rum: 39, Ibrahim: 7).
Selain itu zakat merupakan hak mustahik, karena itu zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka kearah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidunya dengan layak, dapat beribadah, terhindar dari kekufuran, menghilangkan sifat iri, dengki (QS. An-Nisa’ 37).
Sedangkan apabila dilihat dari sudut sosiologis, zakat sebagai pilar amal bersama (jama’i) antara orang-orang yang berkecukupan dengan para mujtahid yang seluruh hidupnya digunakan untuk berjihad di jalan Allah, sehingga tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha untuk nafkah diri dan keluarganya. (QS. Al-Baqarah: 273)
Dari sudut kepentingan pembangunan, zakat sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi, sekaligus sebagai sarana pengembangan klualitas Sumber Daya Insani. Dari sisi kesejahteraan pembangunan umat, zakat merupakan salah satu instrumen pemeratan pendapatan, apabila zakat dikelola dengan baik  memungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi, sekaligus pemerataan pendapatan (QS AlHasyr: 7).
Dan yang tidak kalah pentingnya untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan  bagian dari hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan Allah SWT (HR. Imam  Muslim: Allah SWT tidak menerima sedekah (zakat) dari harta yang didapat secara tidak sah).

 Dasar Hukum 

Perintah menunaikan zakat secara umum dapat dilihat dalam ketentuan  al-Qur’an dan al-Hadis, diantaranya:
1.       An-Nisa’ ayat 77:
Dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat hartamu.
2.       At-Taubah ayat 103:
“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka.
3.       Al-Baqarah ayat 277:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman serta mengerjakan kebaikan, melakukan shalat, dan membayar zakat, mereka itu memperoleh ganjaran dari sisi Allah, mereka tiada akan takut dan tiada akan berduka cita”.
4.       Hadis Muttafaqun alaih:
“Islam itu ditegakkan di atas 5 dasar: 1. Syahadatain 2. shalat lima waktu  3. membayar zakat  4. Haji (bagi yang mampu)  dan 5. Berpuasa dalam bulan Ramadahan.
5.       Hadis Riawayat Ahmad dan Muslim:

Dari Abu Hurairah: Telah berkata Rasulullah saw, seseorang yang menyimpan hartanya, tidak dikeluarkan zakatnya, akan dibakar dalam neraka jahannam, baginya dibuatkan setrika dari   api kemudian disetrikakan ke dalam…, dan seterusnya
Sepanjang tekstual Hukum Islam, zakat itu dikelompokkan ke dalam tiga jenis, yaitu: Zakat Hasil, zakat Dagang dan Zakat Kekayaan. Sedangkan jenis harta yang dijumpai dibebani kewajiban zakat  (ada persetujuan pendapat para ahli hukum sepenuhnya) ialah: Logam (Perak dan Emas), Hewan (unta, sapi dan domba) serta Buah (korma dan anggur).

Macam-macam Harta yang Wajib Dizakati dan Ketentuan Nishabnya

a. Emas, perak dan uang
Nishab untuk emas adalah 20 mitsqal atau sama dengan 93,4 gram, zakatnya 2,5%.Nisab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 624 gram, zakatnya 2,5%. Jika emas atau perak telah mencapai atau melebihi dari ukuran nishab dan telah satu tahun, maka telah wajib zakatnya, dan jumlah kelebihan tersebut harus diperhitungkan juga. Misalnya jumlah emas sebanyak 100 gram, maka perhitungannya adalah 2,5% dikalikan 100 gram = 2,5 gram. Yang dikeluarkan zakat bukanlah potongan/bagian dari emas tersebut, melainkan nilai uang yang setara dengan jumlah emas yang harus dikeluarkan.
Nishab dan jumlah yang harus dikeluarkan disetarakan dengan nishab emas dan perak. Rasulullah SAW bersabda : "Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham dan tidak wajib zakat emas atas kamu hingga kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun maka wajib zakat padanya setengah dinar." (HR. Abu Dawud).
b. Harta Perdagangan
Jika barang-barang perdagangan dalam satu tahun ternyata nilainya seharga emas yang wajib dikeluarkan zakatnya, maka barang perdagangan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah sebagai berikut :
Dari Samurah, Rasulullah SAW memerinthakan kepada kamu agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk dijual." (HR. Ad-Daruquthni dan Abu Dawud).
c. Zakat Hasil Tanaman
Buah-buahan seperti kurma, biji-bijian yang mengenyangkan seperti beras, gandum, jagung dan yang semisal wajib dizakatkan jika mencukupi nishabnya. Zakat buah-buahan dan biji-bijian tidak perlu haul (satu tahun) tetapi dikeluarkannya pada waktu panen. Allah SWT berfirman :
"Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-An'aam : 141).
Nishab zakat hasil tanaman adalah sebanyak lima wasaq, sebagaimana hadits Rasulullah SAW :
Dari Abu Said Al-Khudri ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : "Tidak ada zakat pada barang seperti tanaman dan biji-bijian yang kurang dari 5 wasaq." (HR. Al-Bukhari).
Dari Ibnu Umar ra, dari Nabi SAW beliau bersabda : "Tanaman yang dialiri dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh di rawa-rawa, zakatnya sepersepuluh dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh." (HR. Al-Bukhari).

Keterangan :
1 wasaq = 60 sha', sehingga 5 wasaq = 300 sha' 1 sha' = 2,304 kg, sehingga 300 sha' = 691,2 kg = 6 kwintal 91 kg 200 gram
 Zakat yang harus dikeluarkan : 
Jika penyiraman menggunakan air hujan, mata air atau tumbuh di rawa-rawa sebesar 10%.  Jika penyiraman menggunakan tenaga pengakutan sebesar 5%.
d. Zakat Binatang Ternak
1) Unta Seseorang yang mempunyai 5 ekor unta ke atas wajib mengeluarkan zakatya dengan aturan sebagai berikut :
5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
25 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 1-2 tahun
36 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 2-3 tahun
46 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun
61 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 4-5 tahun
76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
91 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
121 ekor unta zakatnya 3 ekor unta berumur 2-3 tahun
Kemudian untuk tiap-tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2-3 tahun dan untuk tiap-tiap 50 ekor zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun.
2) Nishab dan Zakat Sapi atau Kerbau
Nishab zakat sapi atau kerbau ialah mulai dari 30 ekor ke atas dengan rincian sebagai berikut :
30 - 39 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau yang berumur 1-2 tahun (tabi')
40 - 59 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau betina yang berumur 2-3 tahun (musinnah).
Untuk selanjutnya tiap-tiap 40 ekor sapi/kerbau zakatnya seekor anak sapi atau kerbau betina yang berumur 2-3 tahun (musinnah).
3) Nishab dan Zakat kambin
Nishab kambing mulai dari 40 ekor kambing dan zakatnya 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun (ma'zun). Selanjutnya diatur sebagai berikut :
40 - 120 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
121 - 200 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
201 - 300 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
301 - 400 ekor kambing zakatnya 4 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
Untuk selanjutnya setiap bertambah 100 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing.
e. Nishab dan Zakat hasil tambang
Hasil tambang berupa emas, perak dan sebagainya apabila sampai memenuhi nishab sebagaimana nishab emas dan perak maka harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga, tidak usah menunggu satu tahun. Adapun zakatnya adalah sebesar 2,5%.
f. Nishab dan Zakat barang temuan (luqathah)
Barang temuan berupa emas atau perak jika mencapai satu nishab harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga sebesar 20%. Ukuran nishabnya sama dengan emas dan perak.
C. Metode :
·         Ceramah
·         Tanya Jawab
·         Diskusi kelompok
D. Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
Waktu
Aspek life skill yang dikembangkan
1.  Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
o   Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basma-
lah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
o   Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
o   Menyampaikan kompetensi  dari materi  yang akan diajarkan
o   Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan
2.    Kegiatan inti
o   Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang zakat dan hikmahnya.
o   Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
o   Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang zakat dan hikmahnya.
o   Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang zakat dan hikmahnya.
o   Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan berbagai ukuran yang digunakan untuk kelompok objek zakat.
o   Guru bertanya kepada siswa tentang zakat dan hikmahnya.
o   Siswa mengidentifikasi tentang zakat dan hikmahnya.
Pemahaman Konsep
3.    Kegiatan penutup.
o   Mengadakan tanya jawab tentang zakat dan hikmahnya.
o   Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
o   Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan zakat dan hikmahnya.
o   Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
E. Sumber Belajar :
·         Internet dan Intranet
·         Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
·         Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
·         LKS Fiqih
·         LCD
·         Al-Qur’an dan terjemahannya
F. Penilaian :
Indikator Pencapaian Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Penilaian
Contoh Instrumen
Kunci jawaban
Skore
Ø  Menjelaskan macam-macam objek zakat dalam Islam
Ø  Menjelaskan nishab pada macam-macam objek zakat dalam islam
Ø  Menjelaskan dalil yang  berkait dengan kedudukan zakat dalam Islam
Tes tertulis
Tes tertulis
Tes tertulis
Uraian
Jawab Singkat
Uraian
Ø  Jelaskan macam-macam objek zakat dalam Islam ?
Ø  Sebutkan nishab pada macam-macam objek zakat dalam Islam ?
Ø  Jelaskan dalil-dalil berkait dengan kedudukan zakat dalam Islam
Ø  Zakat Fithrah

Menurut bahasa, zakat fithrah artinya zakat yang dikeluarkan pada hari raya Idul fithri, sedangkan pengertian menurut syari'at Islam adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, yang memiliki kelebihan bagi keperluan dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Fithri.
Ø  Zakat Harta (Zakat Maal)

Zakat harta ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman (buah-buahan), emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaann lain yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu.
Ø  Emas, perak dan perak
Ø  Nishab untuk emas adalah 20 mitsqal atau sama dengan 93,4 gram, zakatnya 2,5%.Nisab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 624 gram, zakatnya 2,5%. Jika emas atau perak telah mencapai atau melebihi dari ukuran nishab dan telah satu tahun, maka telah wajib zakatnya, dan jumlah kelebihan tersebut harus diperhitungkan juga. Misalnya jumlah emas sebanyak 100 gram, maka perhitungannya adalah 2,5% dikalikan 100 gram = 2,5 gram. Yang dikeluarkan zakat bpotongan/bagian dari emas tersebut, melainkan nilai uang yang setara dengan jumlah emas yang harus dikeluarkan.
Ø    Al-Baqarah ayat 277:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman serta mengerjakan kebaikan, melakukan shalat, dan membayar zakat, mereka itu memperoleh ganjaran dari sisi Allah, mereka tiada akan takut dan tiada akan berduka cita”.
Ø  30
Ø  35
Ø  20
Mengetahui,   
                                                                                                                                                                              
               Kepala Madrasah Aliyah                                                 Guru mata pelajaran                                                                                                                              
                                                                                                                                                                                 
              Prof.H. ABDULLAH M.pd.I                                                       SITI MUHAROMAH
                                                                                                          
                                NIP.1123666009                                                              NIP.17376267013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar